Langsung ke konten
Selasa, 3 November 2026 kabarpoliticall.com
Terkini

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, dan tokoh publik.

Ilustrasi siluet perwira polisi bertopi dinas dari belakang, menghadap layar rekaman suara
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan AI, bukan foto tokoh atau peristiwa sebenarnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Penetapan itu diumumkan di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo, dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ahrie Sonta merupakan perwira tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan sempat terpilih menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden. Kabareskrim Komjen Asep Saprudin menyebut para tersangka juga diduga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyadapan itu diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.

Menurut keterangan Bareskrim, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Listyo menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Masa jabatannya sebagai Kapolri berakhir pada 1 Oktober 2026, dan pada hari yang sama Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pemberhentian Listyo dilakukan secara terhormat dan bukan karena persoalan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Listyo Sigit belum menyampaikan tanggapan terbuka atas penetapan dirinya sebagai tersangka. KabarPoliticall akan memperbarui berita ini bila ada tanggapan dari Listyo Sigit maupun kuasa hukumnya.

Status tersangka belum berarti bersalah. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan di pengadilan.

Sumber: Bareskrim Polri (via Tempo, Tirto, Kompas, detik, CNN Indonesia, NU Online, Kumparan, Bloomberg Technoz).